Sabtu 08 Feb 2014 09:21 WIB

Golkar Dukung Nama KRI Usman Harun

Tantowi Yahya
Tantowi Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar mendukung TNI Angkatan Laut (AL) terkait penamaan salah satu kapal perang dengan nama KRI Usman Harun. Pemberian nama itu membuat Pemerintah Singapura mengeluarkan keprihatinan atas tindakan penamaan tersebut.

"TNI AL menghormati pahlawan dan senior mereka yang telah berjasa bagi bangsa Indonesia. Jadi, Partai Golkar mendukung pemberian nama KRI Usman Harun," kata Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya dalam siaran pers BKPP Golkar yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2).

Tantowi menuturkan, Harun Said dan Usman Haji Mohamed Ali merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI AL, yang gugur setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968.

Keduanya, tertangkap setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965. Aksi pengeboman tersebut diketahui menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang.

Ketika itu, lanjutnya, Usman dan Harun menjalani tugas dalam Operasi Dwikora saat konfrontasi pemerintah Republik Indonesia dengan Malaysia, sebelum Singapura memisahkan diri.

Menurutnya, tindakan pengeboman itu ditujukan untuk menjalankan tugas tanggung jawab mereka sebagai prajurit dalam membela bangsa Indonesia. "Jadi keduanya tidak sedang melakukan genosida atau pemusnahan suatu etnis masyarakat. Tetapi karena membela negaranya," katanya.

Ia berpendapat, hal itu juga mengakibatkan tidak ada alasan bagi negara mana pun melakukan intervensi terhadap Indonesia dalam menentukan nama kapal perang Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Singapura menyatakan keprihatinannya atas penamaan kapal perang baru milik TNI Angkatan Laut dengan nama KRI Usman Harun. Pemerintah Indonesia dalam hal ini TNI AL, menyatakan penamaan KRI itu sudah sesuai tatanan, prosedur, dan penilaian yang berlaku di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement