Ahad 09 Feb 2014 00:11 WIB

DPR Akan Panggil Lagi Boediono

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Nidia Zuraya
 Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta
Foto: Antara/Geri Aditya
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK atas kasus dana talangan Bank Century di kantor Wapres, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Century, Bambang Susatyo menyatakan DPR telah memanggil kembali Wakil Presiden Boediono untuk diminta keterangannya terkait kasus Century. Dia menyebutkan, dalam surat panggilan tersebut Timwas meminta Wapres untuk bisa hadir di gedung DPR pada 19 Februari 2014.

''Bila yang bersangkutan tidak hadir, maka DPR akan melayangkan surat ketiga. Dan bila dalam surat panggilan ketiga tetap tidak bisa hadir, maka DPR degan kewenangannya bisa memanggil paksa dalam kapasitas sebagai warga negara,'' jelas anggota DPR dari Partai Golkar ini di Banjarnegara, Sabtu (8/2).

Dia menyebutkan, Timwas DPR menilai penting pemanggilan Boediono dalam upaya mengetahui duduk persoalan kasus dana talangan Bank Century, karena ada hal yang masih belum bisa dijelaskan kenapa dana talangan Bank Century bisa membengkak dari semula Rp 630 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Bambang mengaku, kepada KPK sebelumnya Boediono sudah menjelaskan bahwa masalah membengkaknya dana talangan tersebut menjadi tanggung jawab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Namun dia menegaskan, LPS tidak mungkin memutuskan menggelontorkan dana talangan hingga sebesar itu tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak yang paling bertanggung jawab.

''Sesuai pasal 2 UU mengenai LPS, lembaga ini bertanggung-jawab pada presiden. Karena itu, kita ingin mendapat informasi lebih jauh soal ini. Bagaimana sebenarnya LPS bisa mengambil keputusan menggelontorkan dana hingga Rp 6,7 triliun,'' katanya.

Bambang mengaku, hingga saat ini Timwas Century telah berhasil mengumpulkan hampir semua fakta materiil mengenai masalah kasus century tersebut. Berdasarkan fakta itu, dia mengaku memang belum ada satupun yang menyebutkan keterkaitan presiden.

Namun berdasarkan informasi yang didapat Timwas, masih ada satu fakta penting yang belum bisa diperoleh. ''Berdasarkan informasi yang kami dapat, sebelum dana talangan itu diputuskan, ada pembicaraan pembcaraan melalui teleconference antara Presiden SBY yang saat itu berada di AS, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan Boediono selaku Gubernur BI. Bukti rekaman ini yang sejauh ini belum diperoleh Timwas DPR,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement