REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengancam mengembalikan draft RUU KUHAP. Hal itu akan ditempuh jika internal pemerintah tidak ada kesepakatan untuk membahas RUU ini.
"Tarik. Kembalikan saja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Golkar, Aziz Syamsudin, saat dihubungi, Rabu (12/2).
Pihaknya tidak mau membuang waktu untuk berbeda pendapat terkait revisi ini. Yang membuat draft awal dan daftar inventarisasi masalah (DIM) adalah pemerintah. Namun kemudian, pihaknya bertanya - tanya, kenapa pemerintah juga yang mempermasalahkan draft tersebut. Kepala Polri.
Pihaknya berencana untuk duduk bersama pemerintah. Kemenkumham, Kapolri, KPK, Kejaksaan, duduk bersama DPR. Nantinya akan dicari titik temu. Jika nantinya tidak sampai kepada titik kesepakatan maka pihaknya akan mengembalikan draf RUU KUHAP. "Biar pemerintah mengkaji lagi dengan benar," paparnya.
Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua draf regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.
Setelah menerima kedua naskah itu, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak terkait, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP.