REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON– Sebanyak 1.090 ijazah lulusan Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) yang telah menjalani wisuda pada pertengahan Januari 2014, ditarik kembali oleh pihak kampus. Namun, ijazah itu dinyatakan tetap sah sebagai tanda bukti kelulusan.
Penarikan ijazah yang ditandatangani oleh Rektor Unswagati Djakaria Machmud itu dikarenakan adanya pencabutan SK No 51/YPSGJ/VIII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Unswagati. Akibatnya, semua produk hukum yang ditantangangi oleh Rektor Djakaria Machmud batal demi hukum.
"Namun ijazah itu tetap sah sebagai tanda kelulusan mahasiswa yang bersangkutan," kata Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon, Asep Djajuli, Rabu (12/2).
Asep menjelaskan selama ini yang meluluskan mahasiswa adalah fakultas masing-masing. Menurutnya, tanda tangan rektor hanya sebagai legalisasi. Penarikan ijazah itu hanya untuk kepentingan penggantian tanda tangan.
Ijazah yang ditarik itu, ia melanjutkan, nantinya akan diganti tanda tangannya dengan rektor yang akan terpilih nanti. Rektor yang baru nanti sudah terpilih pada pertengahan Maret 2014.
Teknis penarikan ijazah mahasiswa itu akan dikoordinasikan oleh masing-masing fakultas. Adapun lulusan yang ditarik ijazahnya berjumlah 1.090 orang, yang berasal dari delapan fakultas yang ada di Unswagati Cirebon. Mereka diwisuda dalam dua kali kegiatan wisuda, yakni Kamis dan Jumat (16-17/1) lalu.
Lebih lanjut Asep menerangkan, pencabutan SK No 51/YPSGJ/VIII/2013 itu tertuang dalam SK No 112 tertanggal 11 Februari 2014. Pencabutan SK No 51 itu menjadi jawaban atas pengunduran diri Djakaria Machmud yang dilayangkan tanggal 1 Februari 2014 lalu.