REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengenang Fajrul Falaakh sebagai teman diskusi yang memiliki kepedulian menonjol pada penguatan masyarakat sipil.
"Kepeduliannya yang menonjol adalah pada penguatan masyarakat sipil. Saya pribadi amat kehilangan karena ia banyak memberikan kontribusi pemikiran dan menjadi teman berdiskusi dan berdebat yang mencerahkan saat proses perubahan UUD 1945 berlangsung pada 1999-2002," kata Lukman di Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi Hukum Nasional yang juga pakar hukum tata negara Fajrul Falaakh meninggal dunia di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Rabu, sekitar pukul 13.10 WIB.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, Fajrul adalah figur yang menguasai dengan baik hukum tata negara, cerdas, santun, dan rendah hati."Sumbangan pemikirannya cukup berarti dalam proses reformasi konstitusi kita," kata Lukman.
Lukman menyatakan bangsa Indonesia kehilangan putra terbaik yang menguasai hukum tata negara dengan baik."Almarhum mewarisi ilmu dari ayahandanya, Prof DR KH Tholhah Mansoer, pakar hukum tata negara di era 1970-an," kata Lukman.
Fajrul Falaakh semasa hidupnya adalah staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan dikenal sebagai salah satu pakar hukum tata negara.
Fajrul lahir di Gresik, Jawa Timur, pada 2 April 1959. Dia menyelesaikan sarjana hukum jurusan tata negara di Univesitas Gajah Mada Yogyakarta pada 1983 dan kemudian melanjutkan ke program magister di Inggris dan Amerika Serikat.
Fajrul Falaakh adalah anggota Majelis Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak 2008, anggota Dewan Penasihat CSIS Jakarta sejak 2007, Widyaisywara Sesdilu pada 2006 hingga 2008, serta anggota Komisi Hukum Nasional RI sejak 2000.
Fajrul juga memperoleh penghargaan Satya Lencana Pengabdian 17 tahun dari Presiden RI pada 2004. Fajrul juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).