REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M Daud yang menjadi terdakwa korupsi dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir Rahmadi Agus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Prof Darni M Daud bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain menuntut kurungan badan, JPU juga menuntut terdakwa Prof Darni M Daud membayar denda Rp300 juta. Jika tidak membayar, terdakwa dihukum enam bulan penjara.
JPU juga menuntut terdakwa Prof Darni M Daud membayar uang pengganti Rp1,79 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, terdakwa dipidana selama empat tahun penjara. Terdakwa, sebut JPU, menarik dana beasiswa program jalur pengembangan daerah atau JPD Rp1,79 miliar lebih. Dana bersumber dari Pemerintah Aceh tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
"Terdakwa Prof Darni M Daud terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi beasiswa program jalur pengembangan daerah yang dibiayai Pemerintah Aceh," kata JPU.
Sebelum menuntut terdakwa, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai akademisi, seharusnya terdakwa memberikan contoh bagi yang lain, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
Hal meringankan, kata JPU, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya, M Amin Said, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara terpisah.