Kamis 13 Feb 2014 19:50 WIB

KPU Ancam Tak Lantik Caleg Terpilih Tapi Tidak Laporkan Dana Kampanye

  Komisioner KPU RI, Feri Kurnia (tengah) meninjau proses pencetakan surat suara pemilu legislatif di salah satu pabrik pencetakan di Bandung, Senin (10/2).   (Septianjar Muharam)
Komisioner KPU RI, Feri Kurnia (tengah) meninjau proses pencetakan surat suara pemilu legislatif di salah satu pabrik pencetakan di Bandung, Senin (10/2). (Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2014 yang tidak memasukkan laporan dana kampanye sesuai ketentuan tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD.

"Nanti kita lihat pada laporan akhir, meskipun sudah terpilih jadi anggota DPRD tetapi kalau tidak memasukkan laporan dana kampanye tidak akan dilantik. Itu sanksinya," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, Kamis.

Laporan dana kampanye periode akhir tersebut merupakan akumulasi sumber keuangan dan penggunaannya terhitung sejak 2 Maret 2014 sampai akhir kampanye berlangsung. Laporan itu, kata Sahran, harus dimasukkan ke KPU paling lambat tanggal 17 April 2014.

Sahran meminta agar para calon anggota legislatif selalu mencatat seluruh sumber pendanaan dan penggunaannya sehingga memudahkan pencatatan laporan. Dia mengatakan KPU sudah mengatur jadwal laporan dana kampanye secara periodik ke KPU. Laporan tersebut akan diaudit oleh kantor auditor independen.

Saat ini, kata dia, memasuki periode kedua laporan dana sumber dan penggunaan dana kampanye dan akan dimasukkan ke KPU di daerah masing-masing pada 2 Maret 2014. "Apa boleh buat, nanti yang tidak memasukkan laporan akan didiskualifikasi. Begitu pun nanti pada laporan periode ketiga (laporan akhir), kalau ada parpol yang tidak memasukkan, walaupun terpilih tidak akan dilantik," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

The Best Mobile Banking

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement