REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG -- Satuan Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap E (46), kurir sabu-sabu yang sedang menunggu pemesan di kamar Home Stay Marancy di kawasan Danau Maninjau, Tanjung Raya, Jumat (14/2) sore.
Kepala Polres Agam, AKBP Asep Ruswanda, didampingi Kasat Narkoba Iptu Eroplis dan Kaur Humas Aiptu Yon Frizal di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan saat ini 'E' yang warga Kabupaten Padangpariaman itu ditahan di ruang tahanan Polres Agam.
"Dia kami amankan beserta barang bukti satu paket besar sabu-sabu dengan berat 6,59 gram, handphone, alat pengisap dan lainnya," katanya.
Ia menjelaskan tersangka diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat terkait ada kurir dan pemesan akan melakukan transaksi di dalam kamar Home Stay Marancy.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya meminta anggota Satuan Narkoba untuk turun ke tempat kejadian.
Setelah sampai di TKP, anggota Satuan Narkoba Polres Agam langsung menuju kamar hotel.
Saat itu, pemesan dengan inisial H (30) dan teman tersangka S (30) melarikan diri melalui jendela saat anggota tiba di tempat itu.
"Kita jadikan H dan S yang merupakan warga Tanjung Raya sebagai daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Ia menjelaskan E yang tetap berada di kamar langsung digeledah oleh anggota Satuan Narkoba Polres Agam. Berdasarkan hasil penggeledahan, anggota menemukan sabu-sabu seberat 6,59 gram yang dibungkus dengan plastik warna biru.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu itu milik seorang warga Bukittinggi dengan inisial R (35). Tersangka menerima upah mengantar sabu-sabu ke Maninjau sebesar Rp 1 juta untuk membayar utang tersangka kepada R.