REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adanya usulan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) penyelenggaraan haji seperti usulan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Basri, dinilai Anggota DPR Komisi VIII Achmad Rubaei bukan solusi menjawab perbaikan pengelolaan dana haji.
Menurut Anggota DPR dari Fraksi PAN ini, pembentukan BLU penyelenggaraan haji tidak akan serta merta membuat pelayanan dan pengelolaan dana haji menjadi lebih baik. "Tidak ada jaminan bila dibentuk BLU kemudian penyelenggaraan haji menjadi lebih baik," ujar Anggota DPR asal Pamekasan ini kepada ROL, Ahad (16/2).
Ia mengungkapkan, perlu dilihat beberapa BLU yang sudah ada di bawah Kementerian apakah sudah berjalan baik dan ideal atau tidak. Jangan sampai, kata dia, tenaga pemerintah habis membentuk BLU tapi perbaikan tidak kunjung terjadi. Selain itu, perangkat pendukung BLU penyelenggaraan haji ini pun perlu ada seperti Undang-Undang dan aturan lain yang terkait.
Rubaei mengakui, usulan BLU penyelenggaraan haji sebagai pengganti kewenangan Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) sudah pernah muncul di DPR. Akan tetapi usulan tersebut belum pernah mendapat respon karena melihat seberapa pentingnya BLU tersebut dibentuk.
Permasalahan lain ketika dibentuknya BLU adalah perangkat pelayanan jamaah haji di pelosok daerah, dari Kecamatan hingga Desa. Karena selama ini, kata dia, perangkat pelayanan tersebut tergabung dalam Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama daerah dan pusat. "Kalau dibentuk BLU pelayanannya berbentuk apa? apakah baru," terangnya.
Rubaei menjelaskan, kalau semua perangkat pelayanan itu baru, dibutuhkan sumber daya manusia yang baru dan dana yang tidak sedikit. "Apakah itu realistis dengan kebutuhan?." Jadi, kata dia, BLU itu tidak semata-mata bisa menjawab transparansi saja. Walaupun ia tetap membuka peluang itu selama realistis.
Tetapi Rubaei menekankan pentingnya pemaksimalan layanan haji yang sudah ada termasuk pengawasan pengelolaan dana haji serta layanan yang ada di Ditjen PHU di bawah Kemenag. Dan jangan sampai gonjang-ganjing korupsi dana haji ini membuat semangat melayani jamaah menurun, terlebih demoralisasi aparat pemerintah mengelola haji.