Senin 17 Feb 2014 10:25 WIB

Ini Langkah Polisi Setelah Mengamankan Roger Danuarta

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ketika konferensi pers di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, Senin (10/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu ketika konferensi pers di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta, Senin (10/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akibat diduga menggunakan narkoba hingga ditemukan tak sadarkan diri di kawasan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur (Jaktim) dini hari tadi, artis Roger Danuarta harus digelandang oleh kepolisian. Namun, pria 31 tahun ini tidak akan langsung ditahan mengingat perlunya assessment sesuai Undang-undang (UU) terhadap dirinya.

Polsek Pulo Gadung, Jaktim yang mengamankannya akan terlebih dulu memeriksa Roger sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Setelah diamankan, ini akan menjalani pemeriksaan dulu,” kata petugas Pulo Gadung Aiptu Budi dihubungi Senin (17/2).

 Pada Senin (17/2) dini hari, artis yang kerap jadi lawan akting Agnes Monica ini ditemukan di balik kemudi mobil Mercy bernopol  B 368 RY. Kabar tersebut pertama beredar di jejaring sosial twitter dengan foto dia tampak tak sadarkan diri.

 Sesuai dengan ketentuan dalam UU Narkoba 35/2009, seorang pengguna narkoba bila tertangkap harus terlebih dulu diperiksa sebelum ditentukan apakah pecandu atau bukan. Bila pecandu, Roger akan menjalani rehabilitasi hingga sembuh tanpa pidana. Namun bila sebaliknya, Roger dapat dijerat pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan minimal tiga tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement