REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian mengakui belum bisa memeriksa Roger Danuarta secara lisan atas kasus penggunaan narkotika jenis putau.
Ia dinilai masih belum mampu untuk memberikan keterangan kepada aparat. ''Pemeriksaan terhadap RD belum bisa dilakukan karena masih teler,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (17/2).
Rikwanto mengatakan, polisi hanya mengandalkan analisa atau interogasi awal yaitu kepada sejumlah saksi dari masyarakat. Perlu diketahui, Roger ditangkap oleh masyarakat ketika memakai Putau lalu diserahkan ke Polsek Pulogadung.
Dari masyarakat tersebut, mobil Roger Danuarta berhenti di tengah jalan. ''Menghalangi lalu lintas,'' kata Rikwanto.