REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sopir Damri dipastikan bakal dikenai sanksi bila menolak mengangkut pelajar pada hari diberlakukannya program bus gratis untuk siswa, yakni setiap hari Senin dan Kamis di Bandung. Masyarakat diharap melaporkan ke nomor 08122084240 jika hal itu terjadi. Kebijakan tersebut menyusul adanya keluhan dari siswa yang mengaku tidak diangkut saat hari berlangsungnya program tersebut.
General Manager (GM) Perum Damri Cabang Bandung Sadiyo mengatakan, nomor yang juga tertera di Bus Damri tersebut langsung terhubung ke pihaknya. Setiap laporan dari masyarakat terkait pelayanan bus akan segera ditindaklanjuti.
"Setiap pengaduan yang masuk pasti kami tindaklanjuti," katanya usai peluncuran program bus gratis untuk pelajar pada hari Kamis di Balai Kota, Bandung Senin (17/2).
Dikatakan Sadiyo, pihaknya akan menyelidiki terkait laporan dari warga adanya pelajar yang tidak diangkut saat hari Senin. Jika terbukti benar pihaknya akan menskorsing supir yang bersangkutan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi supir untuk tidak mengangkut siswa sekolah di hari Senin dan Kamis.
Sehingga, kata Sadiyo, selama penumpang masih belum penuh, maka siswa yang akan menggunakan layanan Bus Damri harus diangkut. "Kita pasti akan skorsing. Itu ada hukumannya dari kita kalau memang benar seperti itu," ujarnya.
Sadiyo melanjutkan, dalam satu hari program bus gratis untuk pelajar bisa mengangkut sebanyak 10.000 pelajar yang ada di Kota Bandung. Dikatakannya, program tersebut berasal dari dana CSR sebesar 50 persen. Dan sisanya ditutup oleh Damri yang ikut memberi subsidi.