REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Hamim Pou mengaku telah mendapatkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan dana hibah dan bantuan sosial.
"Surat dari KPK diterima Jumat (14/2) isinya mengingatkan kepada dirinya mengenai pemanfaatan dana hibah dan bansos yang aturannya sudah diperketat," ucapnya, Selasa (18/2).
Salah satu poin yang diingatkan KPK dalam surat tersebut adalah pemberian dana hibah maupun bansos tidak boleh terus menerus, kemudian harus memperhatikan asas kepatutan dan keadilan. "Hal yang paling berat adalah bila hibah maupun bansos dikait-kaitkan dengan berbagai kegiatan seperti pemilihan kepala daerah dan lain sebagainya," tegasnya.
Biasanya kata Hamim, dana hibah atau dinaikkan dua kali lipat menjelang pemilukada dan itu sering digunakan sebagai mesin para incumbent untuk membujuk agar masyarakat memilihnya kembali.
Hal itu kata dia, merupakan penegasan dalam surat dari KPK, agar tidak memanfaatkan pemberian bantuan hibah maupun bansos terkait dengan pemilihan kepala daerah nanti. "Saya rasa sudah cukup jelas apa yang disampaikan oleh KPK melalui suratnya, dan akan saya perhatikan dengan baik," kata Hamim.