Selasa 18 Feb 2014 17:44 WIB

DPRD Pertanyakan Larangan Enam SMK Terima Siswa Baru

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Joko Sadewo
DPRD Jawa Barat
Foto: kemendagri.go.id
DPRD Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan memanggil pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat. Pemanggilan tersebut, terkait dengan kebijakan bupati baru yang melarang enam SMK untuk menerima siswa baru tahun ajaran 2014/2015, karena kasus tawuran.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Dian Kencana, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan surat keputusan (SK) bupati soal larangan enam SMK menerima siswa baru. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pejabat di Disdikpora guna membahas SK tersebut.

"Kami ingin mendengar penjelasan mengenai SK baru ini," ujar Dian, kepada Republika, Selasa (18/2).

Dengan begitu, pihaknya belum sepakat dengan eksekutif terkait dengan larangan bagi enam SMK tersebut. Sebab, belum ada penjelasan sama sekali. Selain itu, saat ini, dewan juga sedang menggodok Raperda tentang pencegahan dan penanganan tawuran antarpelajar. Dalam Raperda ini, ada pembahasan mengenai sanksi bagi pelajar yang terlibat tawuran tersebut.

"Raperda ini, merupakan inisiatif dewan guna menekan kasus tawuran di tingkat pelajar," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement