REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA-- Kepolisian Daerah Papua masih memeriksa personel Polri yang diduga menerima dana dari Aiptu Labora Sitorus (LS), anggota Polres Raja Ampat yang sudah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian kepada Antara di Jayapura, Rabu, mengatakan, "Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap dana yang diperoleh dari LS itu merupakan dana pinjaman."
Walaupun demikian, katanya, Polda Papua masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga menerima aliran dana tersebut. Tito mengakui bahwa hingga saat ini belum semua anggota yang diduga menerima aliran dana LS yang memenuhi panggilan penyidik propam Polda Papua.
Anggota polisi itu berpangkat ajun komisaris besar polisi AKBP, kata Kapolda Papua tanpa menyebutkan inisial anggota yang menerima dana LS yang sebelumnya diduga merupakan hasil pencucian uang. Ketika ditanya tentang nasib LS di kepolisian, Kapolda Papua mengatakan masih menunggu kepastian hukum tetap kepada yang bersangkutan karena saat ini jaksa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Kita tunggu putusan hukum tetap baru kemudian dilaksanakan sidang kode etik," jelas Tito Karnavian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2) menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Aiptu Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat. Dalam sidang tersebut, LS didakwa dengan empat tindak pidana yang didakwakan namun hanya terbukti melakukan dua dakwaan yaitu melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Sedangkan dakwaan lainnya yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.