Rabu 19 Feb 2014 18:05 WIB

Pemkot Surabaya Resmi Kantongi Izin Konservasi KBS

Rep: Rr. Laeny Sulistywati/ Red: Bilal Ramadhan
 Seorang anggota Polrestabes Surabaya (kiri), mengevakuasi seekor Komodo yang ditemukan mati di salah satu kandang Komodo, di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Sabtu (1/2) .   (Antara/Eric Ireng)
Seorang anggota Polrestabes Surabaya (kiri), mengevakuasi seekor Komodo yang ditemukan mati di salah satu kandang Komodo, di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Sabtu (1/2) . (Antara/Eric Ireng)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --Per Senin (17/2) kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) telah mengantongi izin prinsip pengelolaan KBS.

Kepala PDTS KBS, Ratna Achjuningrum mengatakan, izin prinsip ini diberikan sesuai Peraturan Kementrian Kehutanan RI nomor 31 tahun 2012 tentang lembaga konservasi. "Namun turunnya izin prinsip ini belum membuat PDTS KBS bisa mengelola KBS secara penuh. Kewenangan izin prinsip tidak sebesar izin definitif,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (19/2).

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar izin kelola Lembaga Konservasi (LK) definitif bisa segera turun. Syarat-syarat yang harus dipenuhi, kata Ratna, diantaranya harus memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, fasilitas kesehatan, fasilitas pelayanan pengunjung, fasilitas kantor pengelola, serta harus melakukan studi lingkungan. Untuk memenuhi itu semua, pihaknya akan segera melakukan perbaikan.

“Sarana yang disebutkan tadi hampir semuanya sudah ada. Tinggal studi lingkungan yang harus kita lakukan,” ujarnya.

Ratna menambahkan, sebelum izin prinsip turun, PDTS KBS sudah melakukan koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Surabaya dan Institut Teknologi 10 November (ITS) untuk melakukan studi lingkungan. Semua sedang dalam proses, diharapkan satu dua bulan ke depan studi lingkungan bisa selesai.

Ratna mengatakan, PDTS tetap bisa mengelola satwa, tetapi masih harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim. Ini karena dalam izin prinsip tidak diatur mengenai perawatan hewan yang sakit. Menurutnya, PDTS KBS bisa memperoleh ijin konservasi selama apa yang telah disyratkan telah dilakukan.

Ia berjanji, selama dua tahun, PDTS KBS akan dievaluasi oleh Kementrian Kehutanan. “Hal ini terkait proses turunnya ijin kelola Lembaga Konservasi yang akan diberikan pada kita. Setelah dirasa memenuhi persyaratan tersebut, kemungkinan besar ijin definitif akan segera terbit,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement