REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan lanjutan kasus dugaan penyuapan dalam sengketa pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK dengan terdakwa Chairun Nisa digelar, Kamis (20/2). Pada persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa.
Saksi yang dihadirkan yakni M Yusuf dosen Universitas Muhammadiyah Palangkaraya sekaligus mantan pewarta Antara.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Yusuf mengatakan ia mengenal sejak duduk menjadi anggota DPR RI. Sepengatahuannya, politisi Partai Golkar tersebut meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR di Kalimantan Tengah.
Rencananya, selepas pemeriksaan saksi majelis hakim akan melanjutkan pada pemeriksaan terdakwa, Chairun Nisa.