Kamis 20 Feb 2014 15:32 WIB

MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Perkosaan

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahakamh Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan tersangka kasus pemerkosaan, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

Menurut Hamdan, permohonan pemohon kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan pemohon," katanya.

Sanusi Wiradinata yang dilaporkan Fersa Yusana Sertana ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan ini menguji Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945.

"Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas pasal-pasal sebagaimana diuraikan tersebut di atas, tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon, atau setidaknya hubungan antara posita dan petitum permohonan menjadi tidak jelas," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, saat membaca pertimbangan hukum.

Fadlil juga mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak menguraikan tentang konstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih banyak menghubungkannya dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon."Demikian juga dalam petitum permohonannya, tidak jelas apa yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah," kata Fadlil.

Sanusi mengajukan menguji KUHP ke MK setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon (Lim Sam Che) terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement