Kamis 20 Feb 2014 16:39 WIB

Pengadilan Thailand Larang Kekerasan Terhadap Demonstran

Rep: Alicia Saqina/ Red: Bilal Ramadhan
Aksi demonstrasi di Bangkok, Thailand.
Foto: ROL/Kingkin Jiwanggo
Aksi demonstrasi di Bangkok, Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANGKOK — Pengadilan Thailand meminta pemerintah untuk tidak menggunakan kekerasan terhadap pengunjuk rasa, yang selama ini berdemonstrasi untuk menggulingkan PM sementara Yingluck Shinawatra. Pengadilan mengeluarkan instruksi tersebut pada Rabu (19/2), tepatnya pasca sehari terjadinya bentrokan antara kepolisian dan para demonstran yang menduduki Gedung Pemerintah di Bangkok, Thailand, Selasa (18/2) pagi.

 

Dikutip dari AP, Rabu, Pengadilan Thailand menyatakan, bahwa sejumlah perintah yang dikeluarkan oleh perdana menteri dan pusat komando keamanan khusus atas tindak ‘pembersihan’ demonstran dua hari lalu, di bawah bunyi dekrit darurat adalah illegal. Sebab tindakan tersebut telah melanggar hak-hak konstitusional para pengunjuk rasa.