REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polres Jakarta Pusat melimpahkan berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan empat petugas Transjakarta ke Kejaksaan, Senin (17/2).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan, setelah pengiriman berkas tersebut, polisi menunggu keputusan dari Kejaksaan. Jika ada yang perlu dilengkapi, berkas akan dikembalikan. Tapi, jika tidak berkas dinyatakan lengkap, sehingga dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Semoga segera P21 (lengkap)," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis (20/2).
Setelah dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, baru setelah itu disidangkan. Rikwanto menyebut, butuh dua pekan bagi Kejaksaan untuk memeriksa berkas. Rikwanto mengatakan, selama menunggu hasil pemeriksaan tersebut, keempat pelaku masih ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Dalam pemberkasan, keempatnya disangkakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara. Serta, pasal 290 Ayat 1 tentang Perbuatan Asuslia dengan korban yang tidak berdaya dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Empat petugas Transjakarta berinisial AKI (26 tahun), ED (26), IVE (28), dan DR (27) dilaporkan melakukan tindak asusila kepada YF yang pingsan ketika di armada Transjakarta, Selasa (21/1), karena sesak napas.
YF ditolong petugas Transjakarta di Selter Atrium, Senen, Jakarta Pusat. Ia lalu dibawa ke Selter Harmoni. YF lalu diserahkan ke empat pelaku tersebut untuk diberikan pertolongan. Bukannya ditolong dan mengobati, YF malah dibawa ke ruang genset dan mendapat tindak pelecehan seksual oleh keempatnya.