Ahad 23 Feb 2014 15:40 WIB

Kapal Nelayan Diatas 30 GT Bisa Kembali Isi BBM Subsidi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Maman Sudiaman
 Nelayan mengecat kapal di dermaga Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/2). (Republika/Edi Yusuf)
Nelayan mengecat kapal di dermaga Pantai Karangsong, Kabupaten Indramayu, Kamis (20/2). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Seluruh kapal nelayan yang berukuran 30 gross ton (GT) ke atas, bisa kembali mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kapal-kapal yang sebelumnya tidak melaut akibat mahalnya solar, kini sudah bisa melaut kembali.

 

‘’Terhitung tanggal 22 Februari 2014, kapal nelayan diatas 30 GT sudah dapat dilayani BBM bersubsidi,’’ ujar Ketua KPL Mina Sumitra, Karangsong, Indramayu, Ono Surono, Ahad (23/2).

 

 

Ono menjelaskan, ketentuan itu menyusul terbitnya Permen ESDM No 6/2014 tanggal 20 Februari 2014, sebagai revisi Permen 18/2013. Dalam aturan itu disebutkan bahwa nelayan di atas 30 GT sudah dapat dilayani BBM subsidi sepanjang kapal tersebut terdaftar dan memiliki rekomendasi dari SKPD terkait.

 

Ono pun menyambut positif keputusan tersebut. Dia menyatakan, keputusan itu menjadi obat bagi 23 nelayan yang terluka dan sembilan lainnya diamankan polisi dalam aksi unjuk rasa di Pertamina Balongan, Senin (17/2) lalu.

‘’Terima kasih kepada kawan nelayan, petani, buruh, mahasiswa dan rakyat Indonesia atas segala perjuangannya (sehingga lahir keputusan pembatalan pencabutan subsidi BBM bagi kapal nelayan diatas 30 GT),’’ tegas Ono.

 

Ono mengatakan, dengan lahirnya keputusan itu, maka kapal-kapal yang sebelumnya tidak melaut akibat kesulitan membeli solar subsidi, dapat kembali melaut. Dia menyebutkan, di Kabupaten Indramayu, ada 118 kapal diatas 30 GT, dan semuanya sudah terdaftar serta memiliki rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement