Ahad 23 Feb 2014 20:13 WIB

TKI Bali Terancam Hukuman Seuur Hidup di AS

Rep: ahmad baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
Kapal pesiar (ilustrasi)
Foto: alarabiya
Kapal pesiar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Seorang tenaga kerja asal Bali, Ketut Pujayasa, ditangkap Polisi Federal AS, Rabu (19/2) dan terancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemuda asal Desa Suwug, Kecamatan Dawan Kabupaten Buleleng, itu diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan tindak kekerasan terhadap seorang penumpang kapal pesiar mewah asal AS, Holland American Line.

"Saat ditangkap FPI, Pujayasa yang bekerja menjadi awak di kapal pesiar itu mengakui terus terang perbuatannya," kata Kepala BP3TKI Denpasar, Wayan Pageh.

Menjawab Republika di Denpasar, Sabtu (22/2) petang, Pageh mengemukakan, perbuatan Pujayasa dilakukannya di atas kapal itu saat melakukan pelayaran.