REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- irfKetua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana rencananya akan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2). Sutan dijadwalkan bersaksi untuk kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas.
Sutan akan menjadi saksi bagi terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Ada Waryono Karno, Sutan Bhatoegana," ujar penasihat hukum Rudi, Rusdy A Bakar, dalam pesannya, Senin (25/2) malam.
Nama Sutan muncul dalam surat dakwaan Rudi. Pada 26 Juli 2013, disebut Rudi menyerahkan uang kepada Tri Yulianto, anggota Komisi VII, untuk dialirkan ke Sutan sebesar 200 ribu dolar Amerika Serikat (AS) di salah satu toko kawasan Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Namun dalam persidangan, Tri yang menjadi saksi membantah hal itu. Sementara Rudi meyakini uang yang dikemas dalam tas itu telah berpindah tangan.
Selain Sutan, saksi yang dipanggil rencananya adalah Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Dalam surat dakwaan Rudi, sekitar Juni 2013, Rudi menerima duit secara bertahap dari Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dengan total 150 ribu dolar AS. Rudi kemudian memberikan uang itu kepada Waryono. Dalam persidangan, Gerhard mengaku pernah mendapat titipan untuk Kementerian ESDM. Titipan itu, menurut dia, diantar kurir.