REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua hakim konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, Selasa (25/2). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Untuk (sengketa Pemilukada) Lebak," kata Maria saat tiba di Gedung KPK. Penyidik terus mengembangkan dugaan keterlibatan Atut dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di MK.
Maria datang bersamaan dengan Anwar. Selain itu, ada juga Panitera MK Kasianur Sidauruk. Kasianur juga mengatakan diperiksa untuk tersangka Atut dalam kaitannya dengan kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak.
Maria belum mengetahui apakah pemeriksaannya juga terkait dengan sengketa Pemilukada Banten. "Saya rasa tidak ada," kata dia.
Penyidik juga turut menjadwalkan pemeriksaan Panitera Pengganti definitif MK Saiful Anwar. Ia juga diperiksa untuk tersangka Atut. Dalam kasus ini, Atut menjadi tersangka setelah KPK sebelumnya menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, adik Atut Tubagus Chaeri Wardana, dan advokat Susi Tur Andayani.
Dalam surat dakwaan Akil terkait dugaan pengurusan Pemilukada Lebak, Atut diduga meminta Wawan menyiapkan dana untuk diberikan pada Akil. Pembicaraan keduanya dilakukan lewat telepon. Ratu Atut mengatakan, "Enya sok atuh, ntar di ini-in."
Penasihat hukum Wawan TB Sukatma menyangkal pembicaraan itu terkait dengan urusan dana untuk Akil. "(Kata-kata itu) dalam konteks urusan lain," ujarnya.