Advertisement

In Picture: Sidang Perdana AQJ

Selasa 25 Feb 2014 15:51 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa AQJ menjalani persidangan perdana terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2).  

Mobil yang dikendarai AQJ menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ mengakibatkan 7 orang penumpang mobil yang ditabrak tewas, sedangkan 9 orang lainnya terluka.

AQJ dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya