Rabu 26 Feb 2014 09:30 WIB

Perusahaan Patungan BTN-Jasindo Masuki Tahap Final

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Direktur utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono (tengah) bersama jajaran direksi sebelum memberikan keterangan mengenai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Selesa (25/2).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono (tengah) bersama jajaran direksi sebelum memberikan keterangan mengenai rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Jakarta, Selesa (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi jiwa patungan antara Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Bank Tabungan Negara, Tbk (BTN) masih dalam proses finalisasi. Rencananya, skema kepemilikan saham di perusahaan joint venture itu adalah 51 persen milik BTN dan 49 persen milik Jasindo.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, perusahaan tersebut akan mulai berdiri paling lambat pada awal triwulan II-2014. "Sekarang masih proses mendekati final. Kemungkinan di triwulan 1 atau awal triwulan 2," ujar Maryono baru-baru ini.

Maryono mengatakan, BTN dan Jasindo masih memerlukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan asuransi jiwa tersebut. Perusahaan merupakan produk baru sehingga memerlukan proses yang panjang.

BTN memilih Jasindo sebagai mitra karena dianggap sebagai perusahaan asuransi terbesar di Indonesia. Jasindo juga memiliki jaringan luas dan juga bertindak sebagai perusahaan reasuransi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement