REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya penanganan polemik Wali Kota Surabaya dan wakilnya, Tri Rismaharini-Wisnu kepada DPRD Kota Surabaya. Hal ini menjadi hasil pertemuan antara Komisi II DPR, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Gubernur Jatim Soekarwo Rabu (26/2) malam.
Pertemuan tersebut cukup singkat hanya berlangsung sekitar 15 menit karena membacakan keputusan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR. "Persoalan ini dikembalikan kepada DPRD Surabaya," kata Ketua Komisi II, Agun Gunanjar Sudarsa.
Hal ini dikarenakan DPRD Surabaya mememiliki kewenangan untuk menanganinya. Agun mengatakan, secara de fakto Wakil Wali Kota Surabaya sudah dilantik. Sehingga bila diitemukan kesalahan prosedur maka dapat dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selepas pertemuan Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika ada masalah dalam pelantikan memang seharusnya diajukan ke PTUN.