REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Partai Golkar mengingatkan moratorium iklan politik masih harus dicermati lagi sebelum disepakati sebagai aturan yang sahih jelang Pemilu 2014.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan, moratorium yang disepakati komisi I DPR beserta gugus pengawas Pemilu bias dalam menetapkan makna kampanye.
Dikatakannya, larangan yang menyebut tak boleh mencantumkan nomor urut atau mengajak masyarakat memilih tetap akan membuat partai beriklan.
"Jadi pasti akan tetap beriklan karena itu saja yang dilarang, aturan masih sumir, perlu dicermati lagi,” ujar Anggota Komisi I DPR ini di Gedung Parlemen, Jakarta Kamis (27/2).
Dia menambahkan, sebenarnya moratorium ini tak perlu, jika selama ini lembaga pengawasan Pemilu di media massa efektif menjalankan tugas. Dia menilai, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pihak paling bertanggung jawab bila ada siaran atau iklan yang memuat konten melanggar kampanye.
Menurutnya, dengan aturan yang KPI miliki mengenai penyiaran dapat mengawasi semua iklan terkategori politik. Pengawasan itu, bisa mengacu pada Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait mana iklan atau siaran politik dan mana yang bukan.
"Aturan dari KPI kan sebetulnya sudah ada, kalau (KPI) menjalankan dengan efektif tentu tidak perlu ada moratorium," ujar dia.
Tantowi menambahkan, pada hakikatnya semua partai boleh beriklan, asal konten dari isi siarannya tidak menjurus pada kampanye. "Sudah hak partai untuk beriklan untuk menyampaikan informasi mengenai Pemilu," ujar dia.
Sebelumnya, moratorium iklan politik dan kampanye di lembaga penyiaran sudah setujui DPR. Dalam rapat dengan gugus tugas Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), komisi I mendesak dibatasinya siaran yang berbau kampanye di media massa jelang Pemilu.