Ahad 02 Mar 2014 11:23 WIB

Berani Serobot Jalur Transjakarta, Ini Ancaman Ahok

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Citra Listya Rini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan denda tinggi bagi pelanggar jalur bus Transjakarta nampaknya mulai kendur lagi. Hal itu terlihat dari masih maraknya jalur bus Transjakarta yang diserobot pengendara lain. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai menjalin kerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya agar memberikan tilang dengan form biru bagi pelanggar jalur bus Transjakarta.

"Dari laporan Pak Nurhadi (Direktur Lalu Lintas), mereka sudah mulai coba lakukan beberapa tilang biru. Jadi tilang biru ini langsung ke bank, tidak perlu ke hakim," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut, Ahad (2/3). 

Ahok mengatakan tilang biru dinilai lebih efektif dibanding tilang merah yang harus melewati proses persidangan. Sebab, dengan menggunakan tilang biru, pelanggar langsung diminta membayar denda dengan nilai tinggi melalui bank.

Apabila sudah membayar, maka polisi akan mengembalikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditahan. Namun, jika menggunakan tilang merah prosesnya akan panjang. Sebab, polisi akan menyerahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Sementara itu, ketika sudah menjalani proses persidangan pun pelanggar masih bisa menggunakan jasa calo. Proses seperti ini, ujar Ahok, hanya membuang-buang waktu dan tidak menimbulkan efek jera. 

Dirlantas Polda Metro sudah berkomitmen kepada Pemprov untuk menggencarkan tilang biru bagi pelanggar lalu lintas. Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengatakan penerapan tilang biru juga diberikan pada pelanggaran lalu lintas yang memiliki resiko tinggi seperti melawan arus dan menerobos palang pintu kereta. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement