Ahad 02 Mar 2014 15:45 WIB

Kampanye di Pohon Merusak Lingkungan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Baliho saat pemilukada, ilustrasi
Foto: Imam Budi Utomo/Republika
Baliho saat pemilukada, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Maraknya aksi kampanye politik di pepohonan mengundang keprihatinan mahasiswa di Kota Semarang.

 

Mereka menyebut kampanye yang marak dilakukan oleh partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) ini  telah melanggar etika dan estetika lingkungan.

 

Keprihatinan mahasiswa ini mereka wujudkan dengan menggelar aksi teatrikal di kawasan Taman KB Kota Semarang, Ahad (2/3).

 

Aksi teatrikal sebagai bentuk penolakan terhadap kampanye di pepohonan ini dibawakan oleh Teater Kaplink Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).

 

Dalam aksi ini digambarkan kegerahan dan kesakitan pepohonan yang jamak diwarnai dengan aneka cat dan bahkan ditempeli poster-poster caleg.

 

Salah seorang mahasiswa, Bowo Saputra, mengatakan, berkampanye lewat pohon sama dengan tindakan yang  merusak lingkungan.

Pohon tidak hanya dipaku, diikat dan dibuat rusak. Karena kepentingan parpol dan para caleg. “Harusnya para calon ini juga berwawasan lingkungan,” tegasnya.

 

Maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di berbagai kota di Tanah Air menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum para caleg.

 

Kondisi ini juga membuktikan tidak tegasnya aparat penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, serta kepala daerah.

Ketua DPP Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, maraknya pelanggaran pemasangan APK membuat wajah kota menjadi semrawut dan tidak sedap dipandang mata.

 

Bahkan banyak oknum caleg yang nekad memasang poster dengan cara dipaku di pohon. Hal itu selain melanggar, juga merusak lingkungan. Karena pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

 

Dalam Pasal 17 PKPU itu disebutkan, alat peraga kampanye (APK)  berbentuk baliho/papan reklame, hanya boleh dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD.

 

Substansi dari baliho parpol hanya memuat gambar dan foto, lambang parpol, nomor urut parpol dan foto pengurus parpol yang bukan caleg.

 

“Seharusnya, selain ditertibkan, Panwas dan KPU harus memberi sanksi tegas bagi pelanggarnya, agar ada efek jera sehingga tidak terus menerus dilanggar,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement