REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan terkait masalah pengadaan sejumlah unit armada bus Transjakarta yang ditemukan dalam keadaan rusak dan berkarat.
"Sampai dengan saat ini kita masih mengumpulkan seluruh bahan serta keterangan terkait kasus tersebut," kata Ketua KPK Abraham Samad usai acara penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/3).
Menurut dia, kasus dugaan korupsi bukanlah delik aduan, sehingga untuk mengusutnya tidak perlu ada laporan. Permasalahan bus Transjakarta yang berkarat itu, kata dia, telah dilaporkan oleh Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) kepada KPK dan kini tengah didalami. Apabila ditemukan dua alat bukti, maka prosesnya bisa meningkat ke penyidikan.
"Prosesnya cukup panjang. Mulai dari unit pengaduan masyarakat, lalu akan dilakukan investigasi. Jika memenuhi syarat, maka akan ditingkatkan ke penyelidikan. Selanjutnya, jika ada dua alat bukti yang cukup, maka akan jadi penyidikan," ujar Samad.
Kendati demikian, dia menuturkan seluruh proses tersebut tidak akan disampaikan kepada publik, karena pengusutan dugaan korupsi termasuk dalam kegiatan intelijen. "Laporan memang sudah kita terima. Tapi, ketika KPK melakukan penyelidikan, kita tidak akan menyampaikannya kepada publik karena merupakan kegiatan intelijen. Lagi pula, prosesnya juga masih panjang," ujar Samad.