REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3). Anas sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Johan mengatakan, Anas disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diduga terkait dengan Anas. Namun, dia belum mendapat informasi dari penyidik apakah ada penyitaan aset yang diduga terkait mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu. "Ya intinya sampai saat ini masih dilakukan asset tracing," kata dia.