REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk dua hakim yang diduga terlibat suap dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.
"KPK mengembangkan penyidikan Tipikor penanganan perkara Bansos di Bandung. Penyidik mengeluarkan sprindik atas nama hakim PSS (Pasti Serefina Sinaga) selaku hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3).
Menurutnya, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga bisa disimpulkan diduga ada keterlibatan pihak-pihak yang tersangkut dalam skandal Bansos Pemkot Bandung.
Pasti Serefina merupakan hakim yang tergabung dalam majelis hakim di tingkat banding yang menangani perkara Bansos di Bandung. Selain untuk hakim berinisial PSS itu, KPK juga mengeluarkan sprindik untuk hakim lain, Ramlan Comel.