Jumat 07 Mar 2014 12:15 WIB

Suami Istri Pembunuh PRT Dihukum Gantung

TKW meninggal (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
TKW meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sepasang suami istri dijatuhi hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, setelah dinyatakan bersalah membunuh pembantu rumah mereka warga Indonesia, Isti Komariah.

Fong Kong Meng (58) dan istrinya Teoh Ching Yen (56) didakwa bersama-sama membunuh Isti Komariah (26) di rumah mereka di Petaling Jaya antara 14 Mei 2010 hingga 5 Juni 2011.

Pasangan suami istri yang mempunyai anak kembar berusia 17 tahun itu didakwa berdasar Seksyen 302 Kanun Keseksaan yang membawa hukuman mati jika terbukti bersalah, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Jumat (7/3).

Hakim Datuk Noor Azlan Shaari dalam vonisnya mengatakan penyebab kematian korban disebabkan tindakan kedua terdakwa yang tidak memberi makan dan rawatan pengobatan bagi korban.

Ia mengatakan, saat awal bekerja di rumah mereka, korban mempunyai berat badan 46 kg tetapi ketika meninggal dunia hanya mempunyai berat badan 26 kg.

"Pembelaan gagal menyangkal dakwaan terkait penyebab kematian dan fisik korban, dan pengadilan mendapati pembelaan kedua tertuduh hanya bersifat bantahan semata-mata," katanya.

Fong dan Teoh yang berdiri di tempat tertuduh kelihatan tenang saat pengadilan menjatuhkan vonis tersebut.

Persidangan yang dimulai pada 30 Juli 2012 tersebut jaksa menghadirkan 16 saksi sementara pihak tertuduh menghadirkan enam saksi.

Sebelumnya dilaporkan, pembantu rumah tangga asal Jawa Timur itu dibawa majikannya pe Pusat Perobatan Universitas Malaya (PPUM), Petaling Jaya pada 6 Juni 2011 sebelum dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.

Korban bekerja dengan pasangan tersebut sejak Desember 2008.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement