Selasa 11 Mar 2014 17:17 WIB

Bakar Hutan, Ini Hukumannya

  Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2).    (Antara/Satgas Bencana Asap Riau)
Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2). (Antara/Satgas Bencana Asap Riau)

REPUBLIKA.CO.ID,  PEKANBARU -- Konsultan Lingkungan Riau, Komala Sari, ST, M.Si menyatakan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau bisa diproses hukum dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan korban jiwa.

"Ancaman tersebut diisyaratkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup termasuk pemilik lahan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab. Oleh karena itu pelaku pembakaran hutan dan lahan pantas dihukum untuk memberikan efek jera," kata Komala Sari di Pekanbaru, Selasa (11/3).

Tanggapan tersebut dikemukakannya terkait kini Satelit NOAA 18 milik Amerika merekam "hotspot" di daratan Provinsi Riau terus meningkat dan terakhir dari 79 menjadi 145 titik yang tersebar di delapan kabupaten dan kota.

Menurut Komala, UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengisyaratkan bahwa, setiap orang wajib menjaga lingkungan hidup termasuk pemilik lahan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab menjaganya.

Jadi tidak ada alasan membakar hutan secara sengaja atau tidak, katanya dan berpendapat bahwa pemilik lahan secara otomatis harus bertanggungjawab. "Pada pasal 98 ayat 1 UU no. 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar," katanya.

Jika kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar.

Jika kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar.

Sesuai pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, pidananya dijatuhkan kepada pemberi perintah dan pimpinan badan usaha, tanpa melihat apakah pembakaran lahan itu dilakukan secara perorangan atau bersama-sama. Hukuman ditambah dengan pemberatan sepertiga dibandingkan dengan pembakaran lahan yang dilakukan orang pribadi.

Jika dilihat dari banyaknya korban yang terkena dampak akibat pembakaran hutan dan lahan ini, sudah selayaknya pemilik usaha maupun pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya agar mereka tidak leluasa melakukan pembakaran demi meraup untung di atas kerugian orang lain.

"Apalagi ketentuan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah mengaturnya," katanya dan mempertanyakan Penjabat Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat terkait lainnya yang lamban melaksanakan tugasnya dan membiarkan penanggung jawab kegiatan, pemilik lahan, pembakar hutan berulang kali dan besar-besaran melakukan aksinya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement