Oleh: Nashih Nashrullah
Kontroversi perihal masturbasi memang terus menjadi topik hangat berbagai kalangan, baik generasi muda maupun tua.
Pada abad ke-20, oleh banyak kalangan, aktivitas yang dikenal pula dengan istilah onani itu dianggap sebagai kegiatan yang tak baik dan berdampak pada kerugian fisik atau mental.
Pandangan tersebut bertolak belakang dengan pandangan yang telanjur dianut oleh keyakinan kuno, yakni tidak akan menyebabkan munculnya berahi tanpa kendali atau efek samping lainnya.
Justru, beberapa ahli berpendapat, kegiatan yang dalam bahasa Melayu dikenal dengan merancap itu disebut-sebut bisa meningkatkan disfungsi seksual dan mendorong kepercayaan diri seseorang.
Masturbasi menarik perhatian para pengkaji fikih di generasi salaf. Ada banyak istilah, jelas pakar fikih terkemuka asal Arab Saudi, Syekh Salman bin Fahd, untuk menyebut masturbasi. Ada kata istimna’, khaskhasah, dan ‘adah sirriyyah.
Agar lebih jelas, definisi masturbasi, menurut anggota Komisi Fatwa Uni Eropa itu, adalah perangsangan seksual yang dilakukan dengan sengaja pada alamat kelamin. Aktivitas tersebut dimaksudkan agar si pelaku mendapatkan kepuasan seksual.
Medianya bisa beragam, dengan atau tanpa alat bantu. Lalu, bagaimana kajian fikih menyikapi masturbasi, baik yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan?
Para ulama berselisih pandangan, urai Syekh Salman. Wakil Sekjen Persatuan Ulama se-Dunia itu menjelaskan, kelompok pertama mengatakan hukum masturbasi haram mutlak. Pendapat ini banyak dipakai oleh Mazhab Syafii, Maliki, dan salah satu riwayat Hanbali.
Ada rangkaian alasan mengapa onani haram mutlak menurut mereka. Pelampiasan seksual yang legal dan sah menurut Islam hanya lewat pernikahan.
Kelompok ini mengutip surah al- Mu’minun ayat 5-6: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka.” Hadis Anas bin Malik, yang belakangan dianggap lemah, menjadi salah satu dalil mereka.
Hadis ini menyatakan, Allah SWT tidak akan melihat tujuh golongan, di antaranya adalah mereka yang mencari kepuasan seksual dengan tangan sendiri. Onani dianggap tak selaras dengan maksud pernikahan, yakni memperbanyak keturunan. Mereka memperkuat pandangan ini lewat penelitian kedokteran tentang efek samping masturbasi.