Selasa 11 Mar 2014 18:54 WIB

KPK Minta Presiden Hormati Proses Hukum Kasus Century

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus FPJP Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).  (Republika/Tahta Aidilla)
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus FPJP Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). (Republika/Tahta Aidilla)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada semua pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menghormati proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya.

"Kami mohon semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Sekarang lihat saja seperti apa. Termasuk KPK sendiri menghormati proses itu sendiri. Ini adalah domain hukum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa saat menjawab pertanyaan wartawan tentang komentarnya terkait pernyataan presiden untuk Century.

Dalam proses hukum itu, kata Johan, semua pihak harus menghormati persidangan dengan menyerahkan kepada hakim yang menguji kebenaran bukti-bukti yang disodorkan KPK. "Kuat atau tidak buktinya sehingga diputus bersalah atau tidak agar diuji hakim persidangan."

Sebagaimana diberitakan, presiden angkat bicara tentang proses hukum Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya pascapersidangan perkara tindak pidana korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

SBY menyampaikan beberapa hal yaitu kebijakan FPJP maupun dana talangan atau bailout Century tidak dapat diadili. Namun jika ada penerapan yang menyimpang dari kebijakan itu maka dapat dipidanakan.

Selain itu, SBY mengatakan dirinya tidak mengetahui proses penetapan FPJP karena saat itu sedang berada di Lima, Peru, guna Konferensi Tingkat Tinggi APEC dan KTT G-20 di Washington DC, Amerika Serikat.

Karena sedang berada di luar negeri, SBY juga mengatakan tidak mendapatkan laporan dari Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia saat itu Boediono terkait FPJP.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement