REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tentang konsep infaq ala Ustad Guntur Bumi (UGD) yang dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Kami (MUI) hanya mengcover problem-problem yang timbul dari masyarakat. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah," kata Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, Selasa (11/3).
Syamsuddin mengatakan, bahwa sesuai penelusuran komisi pengkajian MUI, UGB telah salah memahami infaq yang diajarkan Islam. "Kami hanya menghibau kepada pihak UGB dan masyarakat untuk meluruskan konsep infaq yang selama ini melenceng dari syariat Islam, itu saja. Persoalan pengobatan dan lain-lain tidak mengalami persolan. ujar Syamsuddin.
Wakil Ketua komisi pengkajian dan penelitian MUI, Cholil Nafis menjelaskan, dari rapat tadi, MUI berhasil menelusuri kasus tersebut dan mengambil dua keputusan diantaranya, yang pertama, pengobatan ala UGB sudah sesuai berdasarkan aqidah karena pasien dianjurkan membaca ayat-ayat alquran dan membaca surat-surat pendek.
Yang kedua, dalam pemberian infaq tidak sesuai dengan syariat Islam. karena UGB tidak bisa membuktikan secara detail mana biaya pengobatan mana infaq.
Berdasarkan pantauan Republika, dalam rapat pengurus harian tadi, yang dilaksanakan diruang rapat lantai 2 Di Kantor MUI, nampak sejumlah jajaran pengurus Harian (PH) MUI, yaitu, Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, Wakil Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin, dan KH. Cholil Ridwan.
Cholil mengatakan, dari hasil rapat tersebut MUI juga memberikan beberapa rekomendasi kepada UGB bila proses pengobatan alternatif tersebut tetap berlanjut. Diantaranya, apabila terdapat pasien perempuan maka cara pengobatannya juga harus disesuaikan, biar tidak terjadi hal-hal yang dinginkan.
Cholil menambahkan, rencananya, organisasi Islam yang berdiri pada 26 Juli 1975 itu pun akan memanggil kembali UGB dikantor MUI dengan waktu dekat. "Insya'Allah kalau tidak besok ya lusa, saat ini masih belum ada kepastian waktunya kapan. Tapi sampai detik ini pihak UGB masih kooperatif ketika memberi informasi kepada MUI. Ini masih dalam proses 'tabayyun'," ujar Cholil.
Sementara itu, saat dihubungi Republika via telpon, UGB masih tidak mau memberi keterangan terhadap kasus yang sedang dijalaninya.