REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) optimistis penataan Akuntan Beregister Negara akan membawa dampak pada peningkatan kredibilitas dan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia.
Kebutuhan Akuntan Profesional dapat dipenuhi untuk mendukung potensi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat.
Mutu pekerjaan Akuntan juga dinilai akan lebih terjamin apabila profesionalisme akuntan dijaga kualitasnya sesuai standar IAI. IAI merupakan asosiasi profesi akuntan yang akan diakui dalam melaksanakan PMK ini.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo meyakini profesi akuntan Indonesia akan tumbuh menjadi kekuatan dengan reputasi yang sangat diperhitungkan dalam perkembangan ekonomi kawasan regional.
Indonesia berpotensi menjadi negara dengan akuntan profesional terkuat dan terbesar dari segi jumlah di kawasan ASEAN. IAI akan mengembangkan kapasitasnya dalam memastikan kecukupan akuntan profesional.
"Jumlah Akuntan Beregister Negara yang telah terdata mencapai 53.500 orang dan akan tambah mencapai 100 ribu akuntan dalam jangka waktu tiga tahun setelah PMK berlaku efektif," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.
Aturan baru ini dikeluarkan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, termasuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun 2015.
Penerbitan PMK Akuntan Beregister Negara dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global.