REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta mengkaji ulang realisasi izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dimiliki perusahaan. Walhi melihat ada kelalaian dari pemilik lahan konsesi yang menyebabkan kebakaran hutan di Riau.
"Pemerintah bisa mencabut izin konsesi gambut yang ada sekarang," katanya, Rabu (12/3).
Pencabutan izin konsesi ini salah satunya untuk memulihkan kondisi lahan gambut. Walhi melihat, jika tidak ada kelalaian yang dilakukan perusahaan, maka mustahil timbul titik api di lahan konsesi HTI.
Dalam jangka pendek, pemerintah juga harus tegak menegakkan hukum. Hingga kini baru satu perusahaan yang disidangkan terkait kebakaran hutan pada tahun 2013. Padahal tahun ini terbukti lahan mereka yang tahun lalu dilaporkan kembali terbakar.
Sejauh ini pengadilan seolah berjalan lamban. Padahal efek jera dibutuhkan agar kondisi ini tidak terus terjadi. "Minimal izin mereka dicabut jika terbukti lahan mereka ada titik api. Kalau ada titik api, kan berari mereka tidak menjaga lahannya," kata dia.
Walhi meyakini bahwa bencana asap Riau merupakan perbuatan manusia. Untuk itu, seharusnya ada langkah antisipasi agar kondisi ini terkontrol dan bisa dihindari.
"Celakanya, Gubernur saja bilang susah. Nah, kalau susah, kenapa serampangan beri izin?," tanyanya.