REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Hariyadi Nazar membenarkan adanya keberatan pihak bandara setempat terkait keberadaan tower selular yang menganggu penerbangan pesawat di daerah itu. "Surat dari bandara sudah dikirim kesini," kata Hariyadi Nazar, di Mukomuko, Rabu (12/3).
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya keberatan pihak bandara atas keberadaan tower selular yang dibangun di lahan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang lama di daerah itu. Menurut dia, pihak bandara keberatan karena pertimbangan teknis bahwa posisi tower selular yang dibangun oleh PT Tower bersama tersebut sejajar dengan Run Way.
Selain itu, karena ketinggian tower selular tersebut di atas 40 meter. Akan tetapi, menurut dia, pihaknya telah melakukan pengecekan menggunakan GPS posisi tower selular dan run way yang dianggap sejajar itu, namun masih di bawah toleransi.
Begitu juga, dengan ketinggian yang tidak diperbolehkan melebihi 40 meter yang telah menjadi kesepakatan penerbangan. Terkait izin pendirian tower selular tersebut, kata dia, saat ini masih dalam proses.