REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera menerbitkan buku panduan tata cara melakukan ruqyah sesuai syariat Islam. Buku panduan itu akan berlaku nasional.
"Hal tersebut didasarkan pada maraknya fenomena pengobatan alternatif dengan ruqyah saat ini," ujar Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Fahmi Salim saat ditemui di kantornya, Rabu (12/3).
Dia mengaku belum dapat memastikan kapan buku panduan itu akan diterbitkan. Namun, ia menyatakan akan mengusahakan secepatnya. Sedikitnya selama enam bulan ke depan.
Pernyataan Fahmi tidak lepas dari praktik pengobatan Susilo Wibowo alias Guntur Bumi Al Qurtubi (UGB). MUI menyatakan terdapat penyimpangan dalam praktik pengobatan alternatif yang dilakukannya.