REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera menerbitkan buku panduan tata cara melakukan ruqyah sesuai syariat Islam. Buku panduan itu akan berlaku nasional.
"Hal tersebut didasarkan pada maraknya fenomena pengobatan alternatif dengan ruqyah saat ini," ujar Wakil Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Fahmi Salim saat ditemui di kantornya, Rabu (12/3).
Dia mengaku belum dapat memastikan kapan buku panduan itu akan diterbitkan. Namun, ia menyatakan akan mengusahakan secepatnya. Sedikitnya selama enam bulan ke depan.
Pernyataan Fahmi tidak lepas dari praktik pengobatan Susilo Wibowo alias Guntur Bumi Al Qurtubi (UGB). MUI menyatakan terdapat penyimpangan dalam praktik pengobatan alternatif yang dilakukannya.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan buku panduan tersebut berfungsi sebagai pagar pengaman munculnya pengobatan alternatif. Dia meminta masyarakat memahami dan bijak dalam memilih pengobatan ruqyah.
"Masyarakat juga perlu hati-hati, teliti dan memahami mana yang dimaksud dengan pengobatan yang sesuai ajaran Islam," kata Amirsyah.
MUI memgakui terdapat penyimpangan dalam terminologi zakat, infak dan sedekah yang dilakukan Guntur Bumi. Penyimpangan yang dimaksud adalah menjadikan uang sebagai salah satu syarat kesembuhan.