REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kasus pencurian ribuan bilik suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, segera disidangkan di pengadilan negeri setempat, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami masih berkoordinasi dengan majelis hakim pengadilan negeri terkait kapan perkaranya bisa segera disidangkan. Tapi yang jelas, berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap sejak tiga hari lalu," kata Kasi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Moh Safie.
Ia menjelaskan, tersangka dalam kasus pencurian 4.713 bilik suara di gudang penyimpanan logistik KPU Pamekasan itu adalah Mohammad Sueb, mantan karyawan KPU setempat.
Sueb ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan petugas Polres Pamekasan. Kasus pencurian logistik pemilu jenis bilik suara itu terjadi tahun 2010 dan dilaporkan ke polisi oleh KPU Pamekasan pada 2011.
"Penyidikan kasus ini tergolong lama, karena petugas kesulitan menemukan bukti petunjuk yang mengarah kepada tersangka," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman menjelaskan.
Jumlah logistik berupa kotak dan bilik suara pemilu yang oleh KPU Pamekasan dilaporkan hilang ke Polres Pamekasan awalnya hanya 1.000 unit. Namun, kemudian bertambah, setelah pihak KPU melakukan pengecekan ulang bersama tim penyidik Polres Pamekasan terkait jumlah bilik suara yang tersimpan di gudang penyimpanan logistik KPU Pamekasan, hingga akhirnya diketahui mencapai 4.713 unit.
Logistik bilik suara di gudang KPU Pamekasan ini diketahui hilang setelah staf KPU melakukan pemeriksaan gudang tempat penyimpanannya pada pertengahan Oktober 2011.
Komisioner KPU Pamekasan Didin Sudarman mengatakan, akibat hilangnya bilik suara itu, pihaknya terpaksa mengajukan kiriman bilik suara tambahan ke KPU pusat untuk keperluan Pemilu Legislatif 9 April 2014.
"Sekarang sudah kami terima dalam jumlah sama seperti jumlah bilik suara yang hilang itu," katanya menjelaskan.