REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberhentikan SS secara tidak hormat dari kepengurusan lembaga keagamaan tersebut akibat kasus video asusila.
"Dengan adanya dugaan kasus asusila tersebut maka MUI Kabupaten Bogor memberhentikan dengan tidak hormat Saudara SS sebagai pengurus MUI," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Adji usai memimpin rapat di kantornya Kamis (13/3).
Mukri mengatakan, memang SS pria yang diduga mirip dalam video asusila tersebut pernah menjadi pengurus MUI Kabupaten Bogor memegang jabatan sebagai Ketua Komisi Organisasi Hubungan Luar Negeri. Namun, lanjut Mukri, yang bersangkutan sejak Desember 2011 sudah tidak aktif lagi dalam kepengurusannya. Meskipun hingga penyataan sikap yang dikeluarkan MUI pascaperedaran video tersebut SS masih tercatat sebagai pengurus.
"Jadi terhitung sejak pernyataan sikap dikeluarkan yang bersangkutan sudah kita berhentikan dari statusnya sebagai pengurus," ujar Mukri.
Dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh pengurus MUI Kabupaten Bogor tersebut, MUI mengeluarkan beberapa pernyataan sikap, diantaranya poin pertama membenarkan SS adalah pengurus.
Pada poin kedua disampaikan pemberhentian SS secara tidak hormat sebagai pengurus dan apa yang dilakukan oleh bersangkutan adalah kesalahan pribadi untuk dipertanggungjawabkan secara hukum positif maupun hukum Allah dan tidak ada hubungannya dengan organisasi.
Poin ketiga disampaikan, imbauan kepada seluruh ulama, ustad, pendidik dan tokoh dakwa untuk terus menjaga aqidah dan akhlak yang baik dan menjadikan dugaan kasus ini menjadi cobaan dan pelajaran yang luar baisa bagi dunia dakwah.
"Kepada seluruh pihak untuk menjaga persatuan, kerukunan dan kondusifitas ummat dan masyarakat di Kabupaten Bogor," ujar Mukri membacakan poin keempat dalam pernyataan sikap MUI Kabupaten Bogor.