Kamis 13 Mar 2014 18:05 WIB

MUI Bogor Berhentikan Seorang Pengurusnya Terkait Video Asusila

Red: Nidia Zuraya
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberhentikan SS secara tidak hormat dari kepengurusan lembaga keagamaan tersebut akibat kasus video asusila.

"Dengan adanya dugaan kasus asusila tersebut maka MUI Kabupaten Bogor memberhentikan dengan tidak hormat Saudara SS sebagai pengurus MUI," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Adji usai memimpin rapat di kantornya Kamis (13/3).

Mukri mengatakan, memang SS pria yang diduga mirip dalam video asusila tersebut pernah menjadi pengurus MUI Kabupaten Bogor memegang jabatan sebagai Ketua Komisi Organisasi Hubungan Luar Negeri. Namun, lanjut Mukri, yang bersangkutan sejak Desember 2011 sudah tidak aktif lagi dalam kepengurusannya. Meskipun hingga penyataan sikap yang dikeluarkan MUI pascaperedaran video tersebut SS masih tercatat sebagai pengurus.

"Jadi terhitung sejak pernyataan sikap dikeluarkan yang bersangkutan sudah kita berhentikan dari statusnya sebagai pengurus," ujar Mukri.