REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad, mengatakan proses pembayaran tunjangan profesi guru non PNS berada dibawah wewenang Kemendikbud melalui anggaran DIPA. Dengan cara ini, prosesnya lebih mudah diawasi.
Hamid mengatakan proses pembayaran tunjangan profesi guru PNS dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui transfer daerah. Cara ini yang belakangan menimbulkan masalah.
"Banyak guru yang belum mendapat tunjangan profesi. Padahal, dana sudah ditransfer ke rekening daerah," kata Hamid.
BPK, ujar Hamid, sampai saat ini masih melakukan audit. Pekan depan diharapkan hasil audit sudah keluar dan langsung dikirim ke daerah agar daerah segera membayarkan tunjangan profesi guru yang belum dibayarkan.
Sebelumnya, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan memang banyak pemerintah daerah yang berusaha mengendapkan dana tunjangan profesi guru untuk dibungakan. Akibatnya, guru jadi susah mendapatkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi.