REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Dalam aturan yang diundangkan pada 5 Maret 2014 itu, pemungutan suara pemilu presiden dijadwalkan pada 9 Juli 2014.
"Peraturan KPU tentang tahapan pemilihan umum presiden beserta tahapannya sudah tertuang dalam PKPU 4/2014," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (14/3).
Tahapan pelaksanaan pilpres dimulai dengan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Rekapitulasi DPT Pilplres dijadwalkan pada 12 hingga 13 Juni 2014. Sementara tahap pencalonan diawali dengan penetapan jumlah dukungan perolehan suara dankursi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden pada 17 Mei 2014.
KPU akan mengumumkan masa pendaftaran calon presiden pada 11 sampai dengan 17 Mei 2014. Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka KP dari 18 sampai 20 Mei 2014. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon pada 19 hingga 23 Mei 2014.
Setelah itu, pasangan capres menyerahkan dokumen dan kelengkapan persyaratan sebagai capres. Yang aan diverifikasi KPU pada 26-29 Mei 2014. Nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden akan ditetapkan KPU pada 31 Mei 2014. Mereka akan mengambil nomor urut pada 1 Juni 2014.
Setelah pemungutan suara dan dilakukan penghitungan, penetapan dan pengumuman hasil Pemilu
secara nasional pada 21 sampai 22 Juni 2014. Jika pilpres tersebut tidak mendapatkan hasil perolehan suara lebih dari 30 persen maka dilakukan pilpres putaran kedua. Pemungutan suara pilpres putaran kedua dijadwalkan 9 September 2014.