REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi
Baznas meminta semua pihak bersama-sama memperbaiki kekurangan yang ada.
JAKARTA – Sejumlah lembaga amil zakat menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat direvisi. Untuk mewujudkannya, mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.