REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi X dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung dalam kasus dugaan korupsi korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (17/3).
Wakil ketua badan anggaran (banggar) tersebut hingga saat ini belum tiba di KPK. Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan.
Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.
Saat bersaksi dalam persidangan, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api, namun uang itu menurut Tamsil telah dikembalikan.
Tamsil pun mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT tapi Tamsil juga mengaku telah menolak pemberian uang tersebut.
Menurut Tamsil saat itu, anggaran untuk SKRT sebenarnya sudah diusulkan agar dibatalkan di DPR, tapi karena Anggoro menyadari kemungkinan anggaran proyek itu ditolak DPR Anggoro pun mengajak Tamsil bertemu.
Pada pertemuan itu Anggoro menjelaskan bahwa SKRT merupakan program "government to government" sehingga DPR tidak bisa memutuskan kerja sama itu karena merupakan bantuan pinjaman dari Amerika Serikat.
Anggoro yang menjadi tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR dalam kasus ini sebelumnya buron. Anggoro ditangkap oleh petugas imigrasi di Shenzhen China pada 29 Januari 2014 lalu dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.