Senin 17 Mar 2014 11:50 WIB

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Shabu Miliaran Rupiah

  Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Petugas Bea dan Cukai Juanda Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan nilai barang bukti yang mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Iwan Hermawan di Sidoarjo, Senin, mengatakan, terdapat dua orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas dalam upaya penyelundupan sabu-sabu ini.

"Dua orang tersangka itu masing-masing laki-laki berinisial ARM warga Indonesia dan juga seorang perempuan berinisial SD warga negara Thailand," katanya di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, untuk tersangka ARM ditangkap pada Minggu 9/3 melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-8294 rute Kuala Lumpur - Surabaya.

 

"Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 220 gram dengan nilai sekitar Rp295 juta yang oleh tersangka disimpan di dalam celana dalam," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan kedua dilakukan oleh petugas bea dan cukai terhadap tersangka SD seorang perempuan berkewarganegaraan Thailand.

"Modus yang digunakan oleh tersangka SD ini yaitu dengan menyembunyikan sabu-sabu dalam tas ransel yang dimasukan ke dalam koper," katanya.

Untuk tersangka SD, kata dia, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 985 gram dengan taksiran nilai rupiah sebesar Rp1,3 miliar.

"Penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Bea dan Cukai Juanda, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Badan Narkoba Nasional Jawa Timur, Angkasa Pura dan juga instansi lainnya," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

"Selain itu, pelaku juga diancam dengan undang-undang kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 dengan ancaman pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 Miliar," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement