REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU – Presiden SBY mengintruksikan penertiban bahaya asap dengan melakukan operasi penertiban selama 5 bulan. Tahapan tersebut berlangsung sejak April hingga September 2014.
Dia mengatakan, sasarannya adalah penertiban perkebunan ilegal, penghentian praktek penebangan ilegal (illegal logging), dan program aksi nyata tentang tindakan dini bila ada kebakaran. Dengan begitu, potensi kebakaran hutan dinilai dapat dicegah.
“Kita harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, banyak masyarakat tidak berdosa ikut menderita. Kita harus lindungi mereka apabila ada kebakaran,” kata Presiden sebelum meninggalkan Pekanbaru, Senin (17/3).
Maksud dari kebijakan ini, SBY mengimbau agar semua pihak membersihkan ladang tanpa harus membakar. Perusahaan yang beroperasi di Riau juga diminta terlibat dengan menyediakan peralatan pemadaman api. Menurutnya, bencana ini menjadi urusan semua pihak.